{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila terdapat pegawai (mendpat insentif pph 21 dtp)yg pindah ke perusahaan lain dan terdapat lebih bayar, perhitngannya pengembalian kelebihan ini bagaimana ya? dan bagaimana perhitungan untuk perusahaan yg baru karena di akhir tahun ada kelebihan bayar juga dan sudah dipastikan pegawai ini mendapatkan insentif di perusahaan baru
|jawab =
dijelaskan secara normaif sesuai per 16/2016
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~