{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau sebuah Joint Organization (Kerja Sama Operasi) dapat pendapatan dari luar negeri, yang perlu untuk membuat Certificate of Domicile (CoD) itu JO atau masing-masing anggota JO ya?
|jawab =
wpdn bentuk kerjasama operasi hendak menggunakan p3b. pengajuan skd wpdn jika bentuknya adl JO di ND-135/2019, disebutkan bupotnya terpisah, mengikuti ini harusnya jika memang mau menggunakan p3b, maka skd wpdn juga masing-masing anggota. namun, karena ini disebutkan di ND, baiknya disaranan juga konsultasi dan penegasan ke kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~