{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A sebagai EO mau kerja sama dengan transmart mau buat pameran. Apakah bisa memanfaatkan PPN DTP ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN PMK- 102/PMK.010/2021? (WP gatau apakah dia pedagang eceran atau bukan)
|jawab =
insentif diberikan untuk penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran (untuk mengetahui pedagang ecerannya itu yg bagaimana, bisa diarahkan ke ketentuan pedagang eceran yang ada di pasal 2 ayat 2 pmk 102/2021 dan pasal 79 pmk 18/2021) kemudian, untuk ruangan atau bangunannya, mengacu ke pasal 2 ayat 3 pmk 102/2021. Silakan wp menyesuaikan dengan ketentuan nya.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~