{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon maaf mbak/mas izin bertanya. WP A bergerak di bidang produksi dan penjualan kayu. Selama ini tidak pernah mengekspor dan tidak memiliki izin eksportir. Baru saja memiliki customer dari luar negeri. Karena tidak memiliki izin eksportir, WP A menggunakan pihak ketiga untuk melakukan ekspor. Barang tetap milik WP A (bukan milik pihak ketiga selaku eksportir) dan invoice tetap yang menagih WP A. Yang seharusnya wajib menerbitkan PEB dari eksportirnya atau WP A-nya? Terima kasih mas mbak
|jawab =
Pasal 6 ayat (1) PER-07/PJ/2021 PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. nama, alamat, dan NPWP Pemilik Barang; dan c. dasar pengenaan pajak. Pasal 3 ayat (7) PER-07/PJ/202 Eksportir selaku pihak yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Pemilik Barang, tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai Pemilik Barang
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~