{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP penjual dan distributor resmi telkomsel. Menyerahkan BKP ke distributor lain dan end user. *Yg ke end user jika memenuhi definisi PKP PE, apakah bisa bikin fp djgunggung? *Jika pembeli non npwp, faktur seperti apa?
|jawab =
karakteristik pkp pe ada di pasal 79 pmk 18/2021, jika memenuhi maka bisa menggunakan fp digunggung Jika membuat fp biasa, maka harus sesuai dengan pasal 72 pmk 18/2021
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~