{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mba mau tanya terkait pmk 103/pmk.010/2021, untuk ketentuan terbaru di faktur pajak harus mencantumkan kode identitas rumah di deskripsi FP, untuk kode tersebut apakah dicantumkan boleh start dari FP Juli saja ? (karena peraturannya terbit diagustus), atau harus dibuat pembetulan dan mencantumkan kode tersebut dari awal terbit FP Kluaran yang menggunakan insentif ini ?
|jawab =
mulai pada saat PMK 103 berlaku saja, tidak perlu merubah FP yang sudah terbit berdasarkan PMK-21. Pasal 13 huruf d PMK 103
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~