{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misalkan terdapat PT Indo yg memiliki kepemilikan modal sebesar 50% di PT Hongkong, shg terkendali langsung bagi PT Indo. Lalu, PT Hongkong memiliki penyertaan di PT Cina, shg bagi PT Indo terkendali tdk langsung. Kasus ini (2017) PT Cina telah membayarkan deviden kpd PT Hongkong namun tidak full dan telah dikenakan WHT. Pertanyaan saya bagaimana perlakukan utk PT indo karena transaksi tidak langsung tsb bagi PT tidak ada pajak yang dipotong. Bagaimana pengkreditannya untuk PT Indo? Karena PT
|jawab =
Dijelaskan pasal 7 dan 8 PMK 107/2017 dan dpp nya sesuai PMK 93/2019
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~