{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, apabila ada pembelian rumah dr developer, beli dg tanda jadi dan cicilan dr awal 2020, dan saat ini belum lunas. Baru mau ajb bulan ini. Apakah bs mendapatkan insentif ppn untuk yg harus dibayar?
|jawab =
Pasal 4 ayat 4 PMK 103/2021 A. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021; B. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan C. PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung P
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~