{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP cabang ingin memanfaatkan fasilitas pph pasal 21 DTP. KLU masuk di lampiram pmk 82 tetapi saat nengajukan pemberitahuan di djp online kok ditolak dengan alasan klu nya tidak memenuhi variable/lampiran yg ada di pmk 82. Padahal wp pusatnua disetujui. Ini wo pusat dan cabang klunya sama. Itu kenapa ya?
|jawab =
terkait cabang ingin memanfaatkan fasilitas pph pasal 21 DTP pada PMK 82/2021 jawabnya ada di PMK 9/2021 pasal 3 ayat 3 Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak B
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~