{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang,saya dhika.mau bertanya mengenai terhutangnya PPh 22. jadi gini, perusahaan kita trading batubara (IUP-OPK) beli batubara ke pemilik IUP, pembayaran pertermin maksudnya dp dulu 50% terus 40% terus 10% penyelesaian,kadang suka lewat bulan.jadi pertanyaannya kapan PPh terhutangnya apakah pada saat penyelesaian atau pada saat pertermin pembayaran. fyi,biasanya sebelum selsai pembayaran (termin) kita catat sebagai uang muka pembelian belum dicatat sebagai persediaan.tetapi kita sudah j
|jawab =
terutang dan dipungut saat pembelian
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~