{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
agar suatu jasa konstruksi dikenai PPh final jasa konstruksi apakah penyedia jasanya harus punya izin tertentu?
|jawab =
klausulnya bukan berdasarkan izin, tp definisi pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi yang ada di PP 51 Tahun 2008. Pasal 2 nya mengatur begini: Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~