{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
k asalkan memenuhi kriteria PMK 103/2021 apakah atas PPN yg terlanjur disetorkan dapat diminta PBK atau pengembalian berdasarkan PMK 187
|jawab =
coba jelasin normatif saja pasal 4 PMK 103 nya, terutama syarat sesuai ayat (4). jika memenuhi itu dan sudah terlanjur bayar, bisa diajukan pengembalian dengan mekanisme PMK 187, FP nya diubah terlebih dahulu
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~