{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sebelum ada PMK 103 kan sudah terbit PMK 21. Kami ada penyerahan rumah yang menggunakan fasilitas PPN DTP tersebut. Semua persyaratan sudah terpenuhi jika merujuk ke PMK 21. Akan tetapi, terbit PMK 103 yang mencabut/mengganti PMK 21. Yang pada intinya ada beberapa tambahan diantaranya 1. Dalam faktur pajak harus mencantumkan kode indentitas rumah 2. Dalam berita acara serah terima minimal terdafat data xxx yyy zzz 3. Berikta acara tersebut harus dilaporkan paling lambat tgl 7 dalam sistem Sikum
|jawab =
Dijelaskan sesuai dengan pasal 13 PMK 013/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~