{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila perusahaan kami melakukan transaksi jasa konsultan dengan vendor yang memiliki S-Ket PPh Final 0,5%, namun nilai transaksi kami dengan vendor tersebut melebihi 4,8M, apakah kami wajib memotong dengan tarif 0,5% atau memotong PPh 23 dengan tarif 2%?
|jawab =
tahun ini dia masih boleh pake pph final pp 23 ya wen… nanti dia pakai tarif umum mulai tahun depan.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~