{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q email saat ini kami sedang melaksanakan tender dan kami mempersyaratkan adanya dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) Pph Pasal 29 atau PPN untuk bulan Maret-Mei 2021, dan yang hendak kami tanyakan adalah sebagai berikut : 1. Apakah Perusahaan yang sedang dalam Proses Aktivasi Akun PKP dan Penerbitan Sertifikat Elektronik tidak dapat melakukan setoran PPN/Pph untuk masa tersebut? 2. Apakah suatu perusahaan yang tidak memiliki tunggakan Pph juga tidak bisa mendapatkan bukti Setoran Pajak
|jawab =
#22Q email saat ini kami sedang melaksanakan tender dan kami mempersyaratkan adanya dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) Pph Pasal 29 atau PPN untuk bulan Maret-Mei 2021, dan yang hendak kami tanyakan adalah sebagai berikut : 1. Apakah Perusahaan yang sedang dalam Proses Aktivasi Akun PKP dan Penerbitan Sertifikat Elektronik tidak dapat melakukan setoran PPN/Pph untuk masa tersebut? Secara sistem, bikin billing dan bayar pph/ppn sih bisa2 saja ya. Cuma, untuk kewajiban ppn kan sejak
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~