{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau konfirmasi, kalau realisasi angsuran PPh 25 Tahun 2020 sesuai PMK-9/2021 Pasal 19 yang diatur cuma PPh 21, PP23, final konstruksi aja mba, nah kalau angsuran 25 dia sampai saat ini belum lapor realisasi gimana ya mas/mba? karena di Pasal 19 yang diatur terkait batas realisasi cuma itu.
|jawab =
Untuk pengurangan angsuran PPh 25 tidak disebutkan paling lambat laporan realisasinya kapan, jadi masih bisa memanfaatkan. Yang diatur spesifik tanggalnya hanya untuk yang DTP saja
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~