{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Twitter: Arya Kuncoro "Sore min, mau nanya kalo ada beberapa surat jalan&invoice dalam 1 bulan dijadikan 1 faktur pajak boleh tidak ya?"
|jawab =
PMK-18/PMK.03/2021, Pasal 70. Faktur Pajak gabungan. PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. tapi juga perlu diperhatikan saat dibuatnya FP yaitu saat penyerahan atau pembayaran, tergantung mana yg terlebih dahulu terjadi. definisi saat penyerahan ada di PP 9 2021 pasal 17 dna 17A
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~