{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Transaksi Badan dengan Rumah Sakit, Transaksi berupa Donasi Tabung Oksigen, Bagaimana pengenaan ppn? Tranksaksi yang terjadi penyerahan cuma2, apakah berhubungan dengan insentif ppn pmk 239/83? Atau pengenaan yang lain?
|jawab =
Jika penerimanya merupakan pihak tertentu dan tujuannya adalah untuk penanganan covid, bisa menggunakan ketentuan di PMK-239/2020 stdd PMK-83/2021. FP dibuat dengan kode 07. Untuk keperluan dokumen, disarankan untuk melengkapinya dengan surat pernyataan bermeterai.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~