{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pada lampiran B PER 03 Tahun 2021, terdapat persyaratan dokumen sebagai berikut : “4. Fotokopi Laporan Keuangan Proforma per Tanggal Efektif Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha yang ditinjau/ditelaah/dinilai oleh ahli yang independent 5. Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum dan setelah Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha” Atas kedua dokumen tersebut, mohon informasinya apakah Fotokopi Laporan Keuangan Proforma dan Proyeksi p
|jawab =
silakan lakukan konfirmasi KPP karena tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuannya
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~