{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi. Saya ingi bertanya, kalau perusahaan saya bergerak dalam bidang aplikasi yg bertugas sebagai perantara orang yg mau tes swab dengan rs. Penerapan pph nya bagaimana ya?
|jawab =
kalau transaksinya antar wpdn badan dan jasanya ada di pmk 141/2015 maka objek potong pph 23, bisa pake insentif pembebasan pmk 239 atau tidak cek pasal 8 pmknya, subjek objek harus terpenuhi dan pembebasannya pake skb
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~