{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait pembutan billing untuk pph 22 transaksi dengan instansi pemerintah, untuk pembuatan billingnya oleh instansi pemerintahnya dan untuk subjek pajaknya apakah dipilih npwp lain kemudian diisi dengan npwp lawan transaksinya?
|jawab =
iya betul mba, ketentuanya ada di PMK-34/PMK.010/2017 Pasal 5 ayat 3.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~