{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Kakau terjadi lebih bayar saat pembayaran pph final atas pengalihan hak atas bumi bangunan apa bisa dilakukan restitusi? Kalau bisa caranya bagaimana ya? Mas/mba izin bertanya, apakah bisa menggunakan ketentuan pmk-187? |jawab = lebih bayarnya maksudnya kelebihan setor ya? bisa diarahkan lakuin permohonan pake pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang di PMK 187/2015 atau permohonan PBK sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. SRI HARIMURTI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~