{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kakau terjadi lebih bayar saat pembayaran pph final atas pengalihan hak atas bumi bangunan apa bisa dilakukan restitusi? Kalau bisa caranya bagaimana ya? Mas/mba izin bertanya, apakah bisa menggunakan ketentuan pmk-187?
|jawab =
lebih bayarnya maksudnya kelebihan setor ya? bisa diarahkan lakuin permohonan pake pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang di PMK 187/2015 atau permohonan PBK sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~