{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"saya disini bergerak dibidang jasa konstruksi dimana disini sebagai wajib pajak yang dipungut pph pasal 4 ayat 2. tetapi ada pemungut yang ternyata tidak memotong pph. apakah saya bisa melalkukan penyetoran sendiri Bapak/Ibu? apakah kalau saya melakukan penyetoran sendiri, tetap harus dilakukan pelaporan? Kak ini kan ga bisa setor sendiri yak, apakah nanti ada sanksi atau semacamnya?"
|jawab =
"Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak"
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~