{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya, apakah laporan pph 23 bisa menggunakan KTP atau harus memakai NPWP? Apabila memakai NPWP kapan pemberlakuannya dan dalam peraturan mana?
|jawab =
Ini mksudnya apakah pembuatan bukti potong pph pasal 23 untuk orang pribadi kah? Transaksinya apaa ya?
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~