{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah ada p3b dengan belanda atas bunga pinjaman? berapa tarifnya?
|jawab =
Ada perubahan beberapa poin di P3B antara Indonesia-Belanda, berlaku efektif *1 Oktober 2017*, persetujuannya diratifikasi dengan Perpres-24/2017, pemberitahuan berlakunya protokol perubahannya diatur di SE-30/2017. Untuk bunga di perubahannya hanya di pasal 11 ayat 4 kak, jadi sebenernya tetap 10 persen, menyimpang dari ketentuan tsb, jika pemilik manfaat sebenarnya dari bunga tersebut adalah penduduk dari negara lainnya dan bunga yang dibayar atas *pinjaman* yang diberikan untuk *jangka waktu
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~