{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tarif bunga P3B indo-belanda brp ya
|jawab =
PM Ada perubahan beberapa poin di P3B antara Indonesia-Belanda, berlaku efektif 1 Oktober 2017, persetujuannya diratifikasi dengan Perpres-24/2017, pemberitahuan berlakunya protokol perubahannya diatur di SE-30/2017 (no.SE tidak perlu disampaikan ke wp) Untuk bunga di perubahannya hanya di pasal 11 ayat 4 (dijelaskan di SE-30/2017 bagian materi butir 6 huruf b ya). Secara umum tarif sesuai p3b untuk bunga 10 persen (10%) tapi menyimpang dari ketentuan tsb jika pemilik manfaat sebenarnya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~