{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perpanjangan dokumen sertel, untuk penandatanganannya apakah diharuskan bermeterai? Atau cukup stemple saja (karna sudah hub kpp harus nyerahin dokumen, ga bisa online) Mas/Mba di PER-04 aku ga nemu harus ber meterai,ini bener gak ya gak harus ada meterai?
|jawab =
Ndak perlu materai, sesuaikan saja dengan petunjuk pengisian formulir permintaan sertel di PER-04/2020.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~