{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#119Q: Izin bertanya apabila WP sudah menerbitkan FP gabungan di tengah bulan, lalu di ada transaksi lagi, apakah di akhir bulan bs terima FP yg berbeda ? Atau hanya boleh menerbitkan 1 saja ?
|jawab =
#119A Pasal 6 PMK-151/PMK.03/2013 Nah kalo kejadiannya udah bikin FP gabungan di tengah bulan trus ada transaksi dengan lawan transaksi yang sama, sebaiknya konfirmasi ke KPP dulu ya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~