{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya apabila perusahaan kami yang punya ijin IUP membeli batubara kepada PKP2B generasi 1 yaitu kideko jaya agung apakah kami wajib memungut PPH pasal 22 dan apakah kami boleh mengkreditkan PPN Masukan atas faktur pajak dari kideko jaya agung?
|jawab =
badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan merupakan pemungut pph 22 (pasal 1 ayat 1 PMK-34/2017) PPN PM normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~