{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ingin melakukan pembetulan bukti potong PPh 23 Masa Pajak Juni 2021 di e-buni. Kesalahannya terdapat pada NPWP, seharusnya NPWP A, tetapi NPWP B. SPT Normal sudah posting dan lapor. Namun katanya tidak dapat melakukan pembetulan dikarenakan tombol NPWP tidak dapat diklik.
|jawab =
kolom identitas WP yg dipotong/dipungut tidak bisa dibetulkan. arahkan untuk membatalkan bukti potong tsb lalu buat bukti potong baru dengan NPWP yg sesuai
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~