{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang saya mau tanya dong bu terkait PMK 102 yang termasuk pedagang eceran itu ketika saya menyewekan tenan untuk kegiatan gym apakah bisa mendapatkan fasilitas insetif ppn tsb?
|jawab =
dijelaskan normatif sesuai pasal 2 PMK-102/2021, pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~