{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi min @kring_pajak mau tanya untuk transaksi ke dinas kesehatan terkait BKP covid-19, apakah diterbitkan kode FP 020/070, jika 070 apakah harus ada surat penunjukan dari instansi terkait?
|jawab =
Mungkin bisa digali lagi terkait BKP yang dimaksud disini apa. Sepanjang BKPnya memenuhi Pasal 2 ayat (3) PMK-239/PMK.03/2020 dan pembelinya adalah pihak tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2), maka kode fakturnya 07, PPN mendapat fasilitas DTP. Di PMK-nya tidak menyebutkan perlu surat penunjukan. Terkait kode faktur 02, kalo transaksi dengan instansi pemerintah dan tidak memunuhi Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019, maka terbit fp dengan kode 02. Tambahan, kalau memang memenuh
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~