{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila angsuran pph 25 nihil, tapi terlanjur permohonan insentif, apakah tetap wajib lapor realisasi nihil?
|jawab =
Sebarnya tidak diatur dalam pmk nya harus di lapor apa tidak, kemungkinan kalau lapor nihil akan ditolak sistem. Jika angsuran nihil berarti tidak ada juga insentif yang dimanfaatkan, kemudian sanksinya juga tidak diatur dalam ketentuan.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~