{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan di indo melakukan penyerahan jasa digital campaign ke Perusahaan di Singapura. terkait petunjuk pembuatan faktur pajaknya bagaimana ya? mohon bantuannya
|jawab =
#5A: by pm Kalau penyerahan jasanya dilakukan di Indonesia, maka menggunakan FP 010 trs lawan transaksi pihak di Singapura NPWPnya di 000 kan. Tapi kalau memenuhi klausul ekspor jasa kena pajak sesuai PMK 32/2019 maka menggunakan dokumen lain PEJKP tarifnya 0%, jenis jasanya sesuai dengan pasal 4. Nah kalau jasanya ngga masuk sesuai dengan ekspor JKP tadi maka dianggap penyerahan dalam negeri.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~