{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah fp yg diterbitkan dg kode faktur pajak 01 atas transaksi sewa yg mendapat dtp sesuai pmk-102/2021 bisa dilakukan penggantian agar ganti jadi 07? di pmk 102 menyebutkan kalau tidak menerbitkan kode 07, tidak bisa memanfaatkan. tapi apakah diperbolehkan untuk ganti kode fp ke 07?
|jawab =
pasal 2 dan pasal 3 PMK-102/2021, jika penagihan sudah dilakukan bulan juli maka tidak bisa memanfaatkan
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~