{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila terdapat kesalahan nominal pembayaran dan SPT PPh Pasal 23 nya sudah dilaporkan, maka apakah dilakukan Pbk terlebih dahulu lalu lapor pembetulan SPT? prosesnya bagaimana?
|jawab =
Dalam hal kelebihan pembayaran pajak atas PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terjadi karena kesalahan penyetoran maka atas kelebihan pembayaran tersebut merupakan hak Wajib Pajak pemotong dan dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak pemotong dengan cara mengajukan permohonan PMK-187/PMK.03/2015, atau mengajukan permohonan pemindabbukuan tanpa harus melakukan pembetulan bukti pemotongan dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak bersangkutan. (ND-132/2020)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~