{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = apabila terdapat kesalahan nominal pembayaran dan SPT PPh Pasal 23 nya sudah dilaporkan, maka apakah dilakukan Pbk terlebih dahulu lalu lapor pembetulan SPT? prosesnya bagaimana? |jawab = Dalam hal kelebihan pembayaran pajak atas PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terjadi karena kesalahan penyetoran maka atas kelebihan pembayaran tersebut merupakan hak Wajib Pajak pemotong dan dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak pemotong dengan cara mengajukan permohonan PMK-187/PMK.03/2015, atau mengajukan permohonan pemindabbukuan tanpa harus melakukan pembetulan bukti pemotongan dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak bersangkutan. (ND-132/2020) NATALIA KRISWINANDAR |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~