{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya PPN itu dihitungnya pembulatan kebawah atau keatas yaa?
|jawab =
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. Untuk contohnya bisa dilihat di bagian lampiran SE tersebut
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~