{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pada Pasal 2 PER-12/PJ/2009 tertulis bahwa “Perusahaan mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah DJP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili) dengan melampirkan...” Bagaimana kasusnya jika perusahaan terdaftar di PMA (Domisili gresik, NPWP cabang)?
|jawab =
Harusnya sih tetep ke Kanwil yg membawahi KPP terdaftar karna administrasi udh di kpp terdaftar. Tapi ada baiknya konfirmasi dulu ke KPP terdaftar utk teknisnya
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~