{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#55Q : Selamat pagi, Pak/Ibu. Saya ingin bertanya mengenai PPN. perusahaan saya merupakan perusahan pelayaran niaga nasional dan ada transaksi dengen vendor yaitu ongkos angkut BBM (solar) dalam hal ini apakah dikenakan PPN?
|jawab =
PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di air. Jasa angkutan umum di air meliputi: (Pasal 4 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012) jasa angkutan umum di laut, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012) jasa angkutan umum di sungai dan danau, mer
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~