{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
posisinya kita sebagai perantara jasa ka, tapi kita dapa tagihan dari pihak A, sedangkan seharusnya di tagih ke pihak B, krn kita hanya perantara kita mau tagih ke pihak B tersebut semacam reimburs gitu ka, nah apakah kita hrus terbitkan faktur pajak?
|jawab =
Jika PT tsb hanya reimbursement saja dan tidak ada penyerahan BKP/JKP ke pihak B , maka tidak ada pemungutan PPN dan tidak perlu diterbitkan FP . Hal ini sesuai pasal 4 dan pasal 13 UU PPN sttd UU Cika . PPN dikenakan dan FP dibuat ketika ada penyerahan BKP/JKP
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~