{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"#72Q : selamat siang, mau tanya kak, mengenai uu cipta kerja, perusahaan kami memberikan deviden kepada pemegang saham, ada yang mau investasi kembali ke wilayah indonesia, ada juga yang tidak ingin investasi, untuk yg tidak ingin investasi kembali, apakah saya perlu melakukan pemotongan kepada mereka? mau mastiin mas/mba kalo dividen dn yg diterima op dn klo ga diinvestasiin mekanismenya setor sendiri ya jadinya?"
|jawab =
#72A: iya, kewajiban pph nya sekarang ada di penerima deviden (dalam hal ini OP DN), jika tidak memenuhi ketentuan PMK-18/2021, WP OP setor sendiri pph terutang atas dividen
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~