{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q untuk cetak ulang NPWP OP kan bisa diajukan di seluruh KPP atau KP2KP, berarti bisa di KPP Madya juga kah mas/mba?
|jawab =
"#6A: PER-04 Pasal 63- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. ndak disebut pratama/madya, harusnya bisa ya.. konfirmasi KPP tujuan nya dlu ya"
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~