{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pengusaha kos kosan yang sebelumnya menggunakan tarif sewa dan/atau tanah dan bangunan, karena ingin memanfaatkan insentif PP 23 dtp apakah bisa menggunakan tarif PP 23 kalau omzetnya memenuhi?
|jawab =
Usaha kos kosan kan? Kalo dibawah 4,8 ya bisa ikut pp 23. Sewa kos-kosan tidak termasuk dalam sewa tanah dan/bangunan. PMK 34/2017 pasal 2 ayat 3 dan penjelasannya. Penjelasannya: Yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan penginapan" antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Tidak dikecualikan apabila mau menggu
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~