{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mbak, saya mau bertanya mengenai pengalihan aset Tanah Bangunan sebagai setoran modal di CV, apakah dikenakan pajak? baik PPh Final bagi saya dan BPHTB bagi CV? op nya adalah pengurus cv, tapi disertifikat tidak bisa menggunakan nama cv, jadi masih nama pribadi, semula dilaporkan di SPT pribadi
|jawab =
ketentuan PPh pasal 4(3) berlaku bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan), namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~