{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya kalau yang dimaksud Jasa Sertifikasi dalam PMK 141/PMK.03/2015 itu bagaimana?Apakah biaya Ujian Sertifikasi juga termasuk Objek PPh 23?
|jawab =
pM Normatif ya, selama ada penyerahan jasa dari badan ke badan dan jasanya sesuai pmk 141/2015 bisa jadi objek pph 23. Cuma memang kita tidak mengatur detil lingkup dan definisi jasa sertifikasi yg dimaksud di pmk 141. Baiknya sambil konsul kpp
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~