{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang, saya ingin tanya mengenai PPh 21 atas komisi penjualan orang pribadi Jadi perusahaan saya membayar komisi penjualan kepada orang pribadi sebesar 400 juta di bulan januari dan 400 juta lagi di bulan juli. Untuk perhitungan PPh 21 nya apakah jumlah komisi di kedua bulan tersebut harus diakumulasi? Dan apakah tarifnya menggunakan tarif progresif?
|jawab =
penghitungan pph pasal 21 selalu pakai tarif pasal 17 uu pph ya. Kena tarif progresif atau tidaknya, tergantung berapa nilai PKP nya. Penghitungannya nanti pakai contoh penghitungan bukan pegawai yg menerima penghasilan berkesinambungan (karena sudah > 1x dalam 1 tahun pajak) sesuai lampiran per 16/pj/2016
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~