{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kakk terkait ppn dtp pmk 102 atas sewa ruangan nah ini terkair fp keluaran si penyewa runagan kepada end user apaka ini ditanggung juga kak?
|jawab =
PPN yg diberikan fasilitas DTP sesuai PMK 102 th 2021 adalah PPN yg terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kpd pedagang eceran saja. jadi saat penyewa memberikan jasa kepada end user, tidak bisa menggunakan fasilitas ini
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~