{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pembatalan faktur pajak dimana pihak pembeli NPWPnya sudah tidak aktif gara2 sudah tutup. Dan pihak penjual mau membatalkan FP tsb tidak bisa. Bagaimana cara melakukan pembatalan FP tsb?
|jawab =
menurut kalusul ini: Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012), maka tidak bisa dilakukan pembatalan fp.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~