{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perihal transaksi pembelian dengan Vendor Luar Negeri, atas transaksi tersebut pada Invoice yang di tagihkan terdapat IGST sebesar 18% dan kita sudah bayarkan bersama dengan DPP nya. Mohon informasinya, 1. apakah untuk PPN Jasa Luar Negeri tetap disetorkan sendiri ? 2. Mohon infonya untuk GST apakah sama dengan PPN ya ? 3. Mohon informasi Peraturan dan Penjelasannya Terima kasih
|jawab =
PPN dan GST itu beda, GST pengenaan pajak di negara pihak lawan transaksi (kewenangan dari negara ybs), pengenaan PPN di Indonesia tergantung apakah ada pemanfaatan BKPTB/JKPLN dari luar daerah pabean sesuai UU PPN. Karena sesuai pasal 3A ayat 3 UU PPN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. Kemudian cek apakah lawan transaksi
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~