{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau nanya, jangka waktu penyelesaian PBK paling lama 30 hari, Apakah ada perpanjangan jangka waktu penyelesaian karena covid?
|jawab =
pbk paling lama 30 hari di SE-26/2020 juga sama jadi 1bulan "terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan paling lama kurang dari 1 (satu) bulan, jangka waktu penyelesaian diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap."
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~